QUO VADIS PENUNTASAN KASUS CENTURY

Oleh Irwan P. Ratu Bangsawan
KASUS talangan (bail out) Bank Century nampaknya belum juga menunjukkan titik terang penuntasannya. Hiruk pikuk politik dan carut marutnya penegakkan hukum menyumbang bagian terbesar dalam menghambat upaya penuntasan kasus tersebut. Rakyat hanya bisa menonton dan terperangah melihat pertunjukan yang nampaknya bagai telenovela saja: sebuah cerita yang panjang dan tak tahu kapan akan berakhirnya.
Konstitusi kita telah menggariskan bahwa hukum adalah panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, sekali lagi, rakyat disuguhi hal yang sebaliknya. Kepentingan politik dan kelompok lebih mendominasi dan mengalahkan sistem hukum yang telah dengan susah payah kita bangun bersama.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa DPR telah menyimpulkan pemberian dana talangan kepada Bank Century yang menggunakan uang negara patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan pada seluruh tahapan, mulai dari akuisisi dan merger, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), hingga aliran dana. DPR juga telah menyimpulkan bahwa ada sejumlah lembaga dan pimpinannya yang bertanggungjawab. Selain itu, DPR juga merekomendasikan kepada lembaga hukum untuk menindaklanjuti penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan kepada Bank Century.
Tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi DPR tersebut sekarang berada di tangan Presiden Yudhoyono. Langkah-langkah presiden saat ini sedang ditunggu rakyat. Jangan sampai terjadi presiden melakukan blunder (mistake) yang akan mencederai rasa keadilan yang dianut rakyat.
Sayangnya saat berpidato untuk menanggapi rekomendasi DPR, Presiden Yodhoyono telah melakukan blunder yang memalukan. Menurut aktivitis Kompak, Ray Rangkuti, setidaknya ada lima parameter bahwa pidato presiden tersebut memalukan. Pertama, presiden mendahulukan penjelasan penyelamatan dirinya sebagai presiden yang tidak menerima sepeser pun dana aliran Bank Century. Kedua, amat dangkal dan keseluruhan argumentasi serta bangunan logikanya telah dibantah selama dua bulan kerja Pansus Century. Ketiga, perilaku buruk yang mengklaim inisiatif dan hasil pekerjaan orang lain yang pada awalnya justru hampir tidak dilaksanakan, sebagai keberhasilan dirinya. Keempat, terlalu banyak menggurui tentang etika, sopan santun dan adab berdemokrasi yang justru luluh lantak di hadapan kekuasaannya. Kelima, sebagai salah satu contoh betapa adab dan ketaatan berdemokrasi itu hancur adalah, sikapnya yang sama sekali tidak memperlihatkan kemauan untuk tunduk pada hasil ketetapan Paripurna DPR dengan menyatakan, akan mempertimbangkan pemunduran Boediono dan pemberhentian Sri Mulyani. Sebagai pengingat, pidato presiden beberapa waktu lalu menyatakan, pelaksanaan talangan Century telah sesuai prosedur pemerintah, dan Yudhoyono mendukung serta membenarkan kebijakan penyelamatan bank Century yang telah dilakukan Boediono dan Sri Mulyani tersebut.
Supremasi Hukum
Kesiapan proses hukum sebagai tindak lanjut dari kasus Century seperti yang telah dinyatakan oleh Jaksa Agung dan Mabes Polri beberapa waktu lalu tentu layak diberikan apresiasi. Selain itu, langkah KPK yang melakukan gelar perkara kasus Century juga perlu mendapat apresiasi yang sama. Masyarakat berharap ketiga lembaga penegak hukum tersebut dapat bergerak cepat dan bekerjasama menuntaskan kasus ini.
Untuk diingat, supremasi hukum harus lebih diutamakan jika dibanding dengan kepentingan politik dan kelompok tertentu. Upaya penegakan hukum tidak boleh digembosi oleh pihak manapun. Untuk itu, setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan KPK dalam penuntasan kasus Century ini, yaitu: Pertama, ketiga lembaga penegak hukum tersebut harus segera menuntaskan pengusutan kasus Century dan memberi kepastian hukum yang bebas dari agenda politik manapun. Kedua, perlu membuktikan apakah terjadi atau tidak terjadi suap terhadap pejabat-pejabat pengambil keputusan sehingga dapat ditindak secara hukum. Ketiga, juga perlu membuktikan penyimpangan dalam hal implementasi kebijakan talangan Century sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan publik.
Di lain pihak, masyarakat sipil perlu mendorong dan terus mengawal proses hukum oleh Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan KPK. Desakan publik berguna untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan dilakukan atas prinsip-prinsip mencari kebenaran dan keadilan serta menjamin kepastian hukum

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama