Memaknai Pengakuan Susno Duadji

PENGAKUAN Komisaris Jendral Pol Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, tentang adanya makelar kasus (markus) di lingkungan Mabes Polri menyentak banyak pihak. Markus memang sudah sering dibahas, tetapi sulit untuk dibuktikan. Dengan munculnya pengakuan tersebut, maka dugaan yang selama ini hanya sebatas gosip warung kopi, menjadi terbuka dan mengundang banyak pro  kontra.
Sinyalemen dugaan markus di Mabes Polri yang diungkap Susno terkait kasus pajak Rp 25 miliar tersebut harus diungkap secara tuntas. Untuk itu, Mabes Polri harus membentuk tim investigasi supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan. Jangan sampai masalah ini didiamkan dan dijadikan sekedar masalah internal Polri saja sebab sewaktu-waktu dapat menjadi bom waktu yang dapat membahayakan institusi Polri.
Menurut Direktur Setara Institute, Hendardi, Polri harus segera membentuk tim investigasi untuk membuktikan keterangan yang diungkapkan Susno secara objektif dan berimbang, sehingga akan terbukti apakah pernyataan Susno merupakan fakta hukum atau hanya sangkaan saja. Hendardi juga meminta tim investigasi yang dibentuk tidak hanya berasal dari kalangan internal melainkan melibatkan pihak luar seperti KPK. Alasannya, supaya hasil investigasi tersebut bisa diterima masyarakat.
Tim investigasi yang dibentuk tersebut nantinya tidak hanya mengusut pernyataan Susno soal markus terkait kasus penggelapan pajak Rp 25 miliar yang melibatkan beberapa jenderal, juga bisa mengusut tuduhan markus yang dialamatkan kepada Susno. Pembentukan tim investigasi tersebut menjadi sangat penting karena menyangkut citra dan nama baik kepolisian serta nama baik aparat penegak hukum di Indonesia secara keseluruhan.
Polri juga harus memanggil dan menggelar sidang disiplin dan kode etik terhadap Susno. Sidang disiplin dan kode etik harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat tahu apakah tindakan yang dilakukan Susno adalah tindakan melanggar disipilin dan kode etik ataukah tidak.
Selain itu, ke depan kita patut berharap bahwa jangan sampai terulang lagi kejadian seorang aparat penegak hukum berkomentar kepada publik tentang masalah di institusinya setelah tidak lagi menjabat posisi tertentu. Sementara ketika ia masih menjabat berdiam diri dan bahkan melindungi kesalahan institusi.
Soliditas dan Kemandirian Polri
            Terlepas pro kontra dan polemik atas pengakuan Susno ini, setidaknya ada dua makna yang patut dicatat dan dicermati dari pengakuan Susno yang kontroversial ini:
Pertama, kasus ini memberi makna bahwa soliditas Polri sudah mulai mengendur. Sesama anggota Polri saling serang secara terbuka tanpa ada yang dapat mencegahnya. Hal ini sangat merisaukan sebab pimpinan Polri seharusnya mampu menjaga soliditas internal kepolisian. Jika tidak, maka 400 ribu anggota Polri dan PNS Polri se-Indonesia menjadi taruhannya. Menjaga soliditas Polri tidak berarti memetieskan setiap kasus yang menimpa anggota kepolisian, seperti saat Susno diduga melanggar kode etik pada saat memberikan kesaksian yang meringankan Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin beberapa waktu yang lalu. Sekedar mengingatkan bahwa hasil penyelidikan Propram Mabes Polri menyimpulkan Susno Duadji melanggar disiplin dan kode etik karena telah menyampaikan kesaksian tanpa izin dari Kapolri. Sebaliknya Tim Klarifikasi yang dipimpin Kaba Intelkam Irjen Pol Saleh Saaf tidak menemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik oleh Susno Duadji. Tim bentukan khusus ini meminta Propram untuk menghentikan proses penyelidikan.  
Kedua, kasus ini juga memberi makna bahwa ada dugaan pihak luar berusaha mengintervensi Polri. Para pihak yang berkepentingan berusaha untuk mengatur kasus yang sedang ditangani Polri. Polri sudah seharusnya menjadi polisi yang mandiri yang terbebas dari intervensi para pihak manapun. Mengingat urgennya keberadaan polisi, maka sudah selayaknya jika polisi diberikan kemandirian dalam menjalankan tugas, baik sebagai pemelihara kamtibmas maupun sebagai aparat penegak hukum. Tanpa kemandirian, polisi tidak akan dapat menjalankan tugas dengan baik. Kemandirian Polri sangat diperlukan terutama dalam pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum. Dalam rangka pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana, polisi mutlak memiliki kemandirian agar bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial. Tanpa kemandirian, mustahil polisi mampu menjalankan tugas dengan baik sebagai aparat penegak hukum (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama